Proyek Mapolsek Kanigaran Molor, Kontraktor Didenda
Proyek pembangunan gedung Mapolsek Kanigaran, Kota Probolinggo yang seharusnya selesai 23 Desember 2020 lalu, ternyata molor. Akibat keterlambatan penyelesaian proyek di Jalan Citarum itu, kontraktor didenda Rp2 juta per hari.
Hingga Rabu, 20 Januari 2021 terlihat proyek gedung berlantai dua itu belum sepenuhnya selesai. Sejumlah pekerja bangunan terlihat menyelesaikan sisa proyek, seperti mengerjakan pintu gerbang, gorong-gorong di depan mapolsek, dan pekerjaan lain.
Rahman Kurniadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PUPR Perkim) mengakui, proyek gedung Mapolsek Kanigaran memang molor.
“Sesuai kontrak, seharusnya proyek gedung Mapolsek Kanigaran seharusnya berakhir 23 Desember 2020 lalu. Kontraktor pun mengajukan perpanjangan kontrak selama 50 hari hingga Februari 2021 mendatang.
Konsekuensinya, kontraktor dikenai denda Rp2 juta/hari selama 50 hari perpanjangan kontrak. “Besaran denda Rp2 juta per hari itu sesuai Keppres Nomor 16 Tahun 2018. Sedangkan soal perpanjangan kontrak merujuk pada Perwali Probolinggo Nomor 62 Tahun 2020,” kata Rahman.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun sempat mempertanyakan molornya proyek gedung Mapolsek Kanigaran. M. Robit dan Poniman, dua anggota Komisi III bahkan mendesak walikota agar memberikan sanksi black list tiga tahun terhadap kontraktor yang pekerjaannya molor.
“Perwali mengatur, kontraktor harus memiliki dana saving minimal 30 persen dari nilai proyek di bank, mengapa tidak sekalian mengatur sanksi bagi kontraktor yang molor?” kata Robit diamini Poniman.
Jika tidak ada aturan yang bisa menjatuhkan sanksi (black list) bagi rekanan nakal, Robit mengaku, khawatir akan menjadi preseden buruk di belakang hari. “Akhirnya akan terus dilanggar oleh kontraktor kalau tidak ada sanksi,” ujar politisi PPP itu.
Sebenarnya, awalnya Pemkot Probolinggo hendak membangun dua gedung mapolsek baru yakni, Mapolsek Kanigaran dan Mapolsek Kedopok. Tetapi karena dana untuk pembangunan terkena kepras (refocusing anggaran) terkait penanganan Covid-19, maka yang bisa dikerjakan pada 2020 hanya satu mapoolsek yakni, Mapolsek Kanigaran.
Pemkot menjadwal ulang, pembangunan Mapolsek Kedopok ditunda pada 2021. Yang jelas, pemkot sudah lama, sebelum pandemi Covid-19, menyiapkan dua petak lahan untuk pembangunan kedua mapolsek itu.
Advertisement