Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Terancam Mangkrak Lagi
Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang mangkrak sejak tahun 2024 lalu, terancam mangkrak berkepanjangan. Soalnya, penyelesaian gedung berlantai tiga di Jalan Mastrip itu diprediksi terpengaruh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berimbas pada berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) di sektor infrastruktur yang diterima daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti membenarkan, dana infrastruktur dari pusat untuk Kota Probolinggo dipangkas Rp 5,8 miliar.
"Tapi kami masih menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dampaknya kebijakan itu terhadap proyek mana yang akan ditunda," ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Rini, panggilan akrab Setiorini Sayekti mengakui, Gedung Inspektorat merupakan satu-satunya proyek yang mangkrak hingga kini. "Sebenarnya tahun 2025 ini penyelesaian proyek tersebut dianggarkan Rp5 miliar," ujarnya.
Proyek Gedung Inspektorat dengan dana awal Rp5 miliar dimulai tahun 2023 silam. Tetapi kontraktor pelaksana, PT. Vidicom dari Jakarta Timur hanya mampu menyelesaikan proyek fisik sekitar 48 persen. Akhirnya Pemkot Probolinggo memutus kontrak proyek yang bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo itu.
Pada 2024, proyek tersebut terkena refocusing (penghematan) anggaran sehingga mangkrak berkelanjutan hingga kini. Bahkan pada 2025 ini, proyek tersebut terancam mangkrak kembali.
Seperti diketahui, Pemkot Probolinggo berencana memindahkan Gedung Inspektorat yang semula di Jalan Hayam Wuruk ke bekas Kantor Dispendukcapil di Jalan Mastrip. Sementara semua pegawai Dispendukcapil sendiri telah boyongan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Basuki Rahmad.
Advertisement