Provokator Serangan Posko Suramadu Pakai Facebook Ditangkap
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku adalah Umar Fauzi, 25 tahun, warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Umar Fauzi, kata Gatot, menyebarkan postingan bernada ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, menggunakan akun Umar Fauzhi Aschal, pada Selasa, 22 Juni 2021, lalu. "Kronologi kejadiannya, bahwa Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB. pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal, telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan," kata Gatot, Kamis, 24 Juni 2021.
Isi dari status yang ditulis Umar di akun Facebook-nya tersebut. "Sekilas info malam ini jam 19:00, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan"
Menurut Gatot, status Umar merupakan sebuah ajakan kepada warga Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penangan Covid-19. Dan hal tersebut memancing gejolak di tengah masyarakat. "Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," jelasnya.
Berbekal postingan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan pengejaran. Tak membutuhkan waktu lama, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku. "Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," ucapnya.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, pelaku dengan sengaja memposting status ajakan untuk melakukan penyerangan di pos penyekatan Jembatan Suramadu. "Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interogasi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," kata AKBP Zulham.
Usai ditangkan, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatanya dan berjanji tidak melakukannya lagi. Selain itu, Umar juga minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kelakuanya tersebut.
Meski sudah meminta maaf, Umar tetap terancamcam Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Advertisement