Protokol Kesehatan di Mal
Mal tetap beroperasi selama pandemi virus corona (Covid-19). Setiap mal yang beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.
Protokol kesehatan pencegahan virus corona yang ditelah diterapkan pengelola mal harus ditaati pengunjung pusat perbelanjaan. Pertama adalah pengunjung antre untuk memasuki gedung mal. Batasan pengunjung yang diizinkan masuk hanya 50 persen.
Kemudian pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang disediakan atau menggunakan hand sanitizer. Setelah itu, pengunjung diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki gedung mal, apabila suhu tubuhnya di atas 37,5 maka tidak diperkenankan masuk.
Pengelola tempat umum juga mesti memberikan informasi soal larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas dan/atau sakit kepala; dan juga punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
Pengunjung yang sudah berada di dalam mal juga harus selalu menggunakan masker dan mengikuti rambu-rambu yang dibuat pengelola. Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian keluar di lorong sebelah kanan.
Pemakaian lift dibatasi hanya untuk tujuh dan delapan penumpang. Pengguan eskalator juga harus ada jarak paling tidak tiga langkah. Selama berada di area pusat perbelanjaan, pengunjung juga diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan.
Terkait penggunaan fasilitas seperti toilet juga dibatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk. Sementara untuk menggunakan fasilitas mushala pengunjung harus membawa alat ibadah sendiri dan tetap berusaha menjaga jarak.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi serta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka dan tutupnya mal.
Pihak pengelola mal dapat melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala, paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan ini, diutamakan pada benda atau area yang kerap digunakan bersamaan, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lif, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.