Protokol Covid-19 untuk Konser, Menkes: Penonton Tak Berdiri
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, termasuk konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang.
Aturan mengenai protokol itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di antaranya seperti seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.
"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan Covid-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan, pada Sabtu 20 Juni 2020.
Dalam salah satu protokol tersebut dicantumkan larangan penyelenggaraan event atau konser musik dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin.
Penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.
Kemudian, penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.
Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir self assessment Covid-19 secara online.
Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.
Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film. Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.
"Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter," demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.
Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain.
Advertisement