Protes RUU Penyiaran, Wartawan di Blitar Aksi Tabur Bunga
Elemen wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar melakukan aksi demo menolak revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran atau RUU Penyiaran. RUU yang kini sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai memiliki sejumlah pasal yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Aksi berlangsung pada Jumat, 17 Mei 2024.
Para wartawan sebelum diterima anggota komisi I DPRD Kota Blitar melakukan orasi dan melakukan ritual tabur bunga dan mengalungkannya di atas batu nisan bersama dengan kartu pers para peserta aksi. Tindakan itu berlangsung sebagai simbol matinya kematian kebebasan pers akibat pasal bermasalah di dalam RUU tersebut.
Peserta aksi dalam orasinya menyebut Revisi UU Penyiaran memberikan kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU 40 Tahun 1999 tentang pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Muhamad Roby Ridwan ketua IJTI Blitar Raya kepada wartawan mengatakan, “Aksi ini merupakan bentuk protes kita ya, terhadap RUU yang dibuat DPR RI terhadap pasal-pasal yang dapat mengancam keberadaan kita, yakni salah satu contohnya saja, jurnalis dilarang menerbitkan liputan investigasi," katanya.
Roby meminta kepada DPRD untuk menyampaikan kepada DPR RI Pusat untuk merevisi RUU kembali sebelum disahkan. Roby khawatir, kalau tidak ada ada desakan dari para awak media, RUU ini dikebut untuk disahkan seperti kasus pada undang-undang yang lainnya, ini membahayakan karena usia masa jabatan DPR RI dan DPRD Kota Blitar tinggal satu setengah bulan
“Kita sebagai pilar demokrasi kita akan terancam dengan terbitnya Undang-undang ini, dan kita meminta maksimal pada hari Senin ( 20 Mei 2024) DPRD Kota Blitar. Pernyataan kita harus sudah dikirim ke Jakarta," pintanya.
Menanggapi tuntutan wartawan, Totok Sugiarto Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, berjanji akan mengawal pernyataan sikap peserta aksi, agar pimpinan DPRD Kota Blitar mengirimnya ke DPR RI. Menurutnya, hanya Pimpinan DPRD Kota Blitar yang bisa mengirim surat ke DPR RI. “Kebebasan Pers tidak boleh dikebiri lagi, jadi semakin kesini ini harus semakin transparan. Beberapa hal poin krusial adanya tumpang tindih kewenangan antara beberapa lembaga di dewan penyiaran dan sebagainya," ujar Totok.
“Harapan kami, aspirasi njenengan bisa ditampung dan di tindaklanjuti oleh teman-teman di Badan Legislatif DPR RI," lanjutnya.