Protes Perolehan Suara Lenyap, Caleg NasDem di Jember Ngamuk
Suasana di Kantor Kecamatan Ajung, Jember tiba-tiba gaduh setelah kedatangan Jumadi Made, Jumat, 16 Februari 2024. Pria yang merupakan calon legislatif dari Partai NasDem itu menggebrak meja sambil berbicara dengan nada tinggi.
Jumadi mengamuk lantaran merasa perolehan suara dirinya dengan sengaja ditiadakan oleh KPPS TPS 35 Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Jumadi mengatakan, berdasarkan formular C hasil rapat pleno KPPS TPS 35, ia berhasil memperoleh 15 suara. Namun, dalam Salinan formular C, perolehan suara Jumadi menjadi tidak ada.
Jumadi curiga, perolehan suara dirinya telah dijual oleh KPPS TPS 35 Desa Pancakarya. Kecurigaan tersebut muncul setelah Jumadi mengetahui dua orang saksi di TPS tersebut merupakan tim sukses salah satu partai.
Sepengetahuan Jumadi, dua saksi yang merupakan tim sukses partai itu masuk menjadi saksi tanpa melalui prosedur yang benar. Mereka baru ditetapkan sebagai saksi dua pekan sebelum pencoblosan tanpa melakukan tes kesehatan.
“Suara saya dijual ke partai lain sudah nyata. Karena ada dua petugas TPS 35 yang merupakan tim sukses partai. Mereka tidak lulus SMP dan masuk tidak mengikuti prosedur yang benar,” kata Jumadi, Jumat, 16 Februari 2024.
Atas kejadian itu, Jumadi menuntut PPK Kecamatan Ajung menyelesaikan persoalan tersebut. Jumadi mengancam akan membongkar kembali surat suara di TPS 35 agar terungkap kebenarannya.
Sebab, dengan cara membuka ulang kotak suara, Jumadi dapat mengetahui perolehan suara dirinya dijual ke partai yang mana.
Tak cukup sampai di situ, Jumadi juga mengancam melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu dan Polres Jember. Jumadi berharap pihak yang bermain nantinya dapat diproses secara hukum agar menjadi contoh bagi yang lain.
“Saya akan membuka kotak surat suara agar jelas suara saya dijual kemana. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke Polres dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Tekni PPK Kecamatan Ajung Agus Mulyani mengatakan, pihaknya akan menerima seluruh aspirasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan Jumadi Made.
PPK Ajung nantinya akan menindaklanjuti klarifikasi di tingkat TPS saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. PPK dan PPS nantinya akan membandingkan formular C1 hasil pleno dangan salinannya yang diduga ada perbedaan data.
“Langkah yang kita lakukan sesuai keputusan KPU. Akan melakukan croscek saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Akan kita bandingkan C pleno dan salinan. Waktunya, menyesuaikan dengan jadwal yang telah dibuat oleh KPU,” katanya.
Advertisement