Protes Pengacara Teman Nyabu Jennifer Dunn
Jennifer Dunn tercatat tiga kali ditangkap polisi terkait kasus nakoba. Untuk kasus terbarunya, Jennifer menang banding.
Hukuman yang semula 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 'disunat' di tingkat banding hingga tersisa 10 bulan saja.
Dengan putusan ini, Jennifer bisa bernafas lega karena tak perlu lama-lama menjalani hukuman selama 4 tahun. Toh, 2 bulan lagi dia akan segera bebas mengingat, ia telah dijebloskan ke penjara sejak Januari 2018 lalu.
Wanita 28 tahun itu terbukti mengkonsumsi narkotika menjelang pergantian tahun 2018 lalu. Ia ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya Jalan Bangka XI-C, Mampang, Jakarta Selatan.
Kala itu, polisi menyita narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,6 gram.
Dikabulkannya permohonan banding Jennifer oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, ikut mendapat sorotan dari Noni T. Purwaningsih, kuasa hukum Raditya Argoebie.
Pria yang akrab dipanggil Tya itu adalah teman nyabu Jennifer. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Sebetulnya dua-duanya enggak punya duit, tapi yang satu kan di back up orang yang punya duit. Jadi kita anggap si Jedun (Jennifer Dunn) ada duiy, Tya enggak ada (duit)," ceplos Noni saat dihubungi awak media.
Tya sendiri juga mengajukan banding atas putusannya. Mengacu pada vonis banding Jennifer, Noni pun berharap kliennya juga mendapat keadilan.
"Apakah memang benar omongan kita sebagai masyarakat bahwa hukum itu memang hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu? Kita bisa saksikan kasus ini," tutur Noni. (yas)
Advertisement