Protes Pemkot Terkait PSBB Jawa-Bali Dikritik Golkar Surabaya
DPD Partai Golkar Kota Surabaya mengkritik Pemerintah Kota Surabaya yang mengingkan adanya deskresi khusus Kota Surabaya.
Golkar meminta Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mematuhi kebijakan pemerintah pusat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.
"Tidak elok walikota menolak kebijakan pemerintah pusat dengan tidak menerapkan PSBB," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni.
Menurut pria yang akrab disapa Toni ini, sebaiknya kepala daerah menerima keputusan pemerintah pusat dengan kepentingan yang lebih besar. Apalagi, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dengan melihat aspek kesehatan dan ekonomi warga.
"Jadi kebijakan pemerintah pusat tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya berharap Walikota Surabaya mendukung dan menyiapkan segala sesuatu yang sudah ditentukan pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, guna mengikuti perintah pemerintah pusat itu, Pemkot Surabaya harus menyiapkan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.
"Harus disiapkan semuanya. Pemkot harus melakukan itu, karena ini sudah menjadi kebijakan dari pusat," katanya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakukan PSBB menyusul angka kasus Covid-19 di daerah itu turun.
Whisnu mengatakan, pihaknya keberatan adanya PSBB lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.