Protes Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikawal Pakai Senjata
Pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengeluhkan sikap kepolisian yang sampai menggunakan senjata saat melakukan pemeriksaan pada kliennya. Waode Nur Zaina menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada kliennya sangat berlebihan.
"Kami lihat agak berlebihan, (saat Nia dan Ardi ditunjukkan) di media (ada petugas) membawa ada senjata, ini berlebihan. Mereka ini korban kan, mereka pengguna bukan pengedar, tak perlu ada pakai senjata gitu," jelas Waode dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Menanggapi kritikan ini, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kompol Indrawenny Panji Yoga memberi penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Intinya begini, pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata. Dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum," kata Panji Yoga.
Panji Yoga pun memastikan jika perlakuan pihak kepolisian itu tidak hanya terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, namun untuk semua tersangka narkoba.
"Semuanya sama ya. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," tegasnya.
Soal pengawalan bersenjata, Panji Yoga mengatakan bahwa itu adalah upaya perlindungan. Tidak bermaksud untuk mengancam, Panji Yoga mengatakan justru perlakuan tersebut demi kebaikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang merupakan tersangka narkoba.
"Bukan hanya ancaman dari tersangka tapi ini untuk melindungi dia dari orang lain. Intinya semuanya sama di mata hukum, kami tidak membedakan antar satu dan lainnya. Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," pungkas Panji Yoga.
Kasus yang menjerat Nia Ramadani dan Ardi Bakrie diketahui bermula saat polisi menangkap sopir mereka berinisial ZN, pada Rabu 7 Juli 2021. Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakui merupakan milik Nia Ramadhani. Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ibu tiga anak itu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu buah bong atau alat isap sabu. Kepada polisi, Nia Ramdhani mengaku bahwa suaminya turut mengonsumi barang haram tersebut. Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam hari. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement