Setahun Berlalu, Tak Ada Perbaikan Soal Limbah Popok
Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), kembali menggelar aksi protes dengan tercemarnya sungai-sungai di Surabaya dan sekitarnya oleh limbah popok bayi. Protes ini diwarnai dengan aksi pembedahan replika ikan berukuran 6 meter yang penuh berisi popok.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, aksi ini adalah simbol pembiaran pemerintah atas problema limbah popok di Sungai Brantas dan Sungai Surabaya, padahal setahun yang lalu, Ecoton telah mendeklarasikan Brantas bebas popok 2020.
"Kenyataannya, setahun berjalan tidak ada upaya serius dari Pemprov Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya untuk melakukan upaya-upaya pembersihan popok di sungai-sungai," kata Prigi saat ditemui di lokasi aksi, di depan Gedung Negara, Grahadi, Surabaya, Selasa 31 Juli 2018.
Pada bulan Juni lalu, Ecoton pun telah melakukan penelitian, pihaknya mengambil sejumlah 40 ekor ikan, diantaranya adalah ikan Dukang, di Muara Wonorejo, ikan Nila di Gunung Sari, kemudian ikan Rengkik Jendil dan Keting di daerah hulu.
"Dari ikan-ikan ini kita mengambil 10 sampel, dan dari 10 sampel itu, 8 diantaranya kita menemukan lambung-lambung ikan itu penuh oleh sampah dan positif mengandung fragmen-fragmen fiber dan fragmen plastik yang identik dengan bahan baku popok," kata dia.
Artinya, kata Prigi, 1.000.000 popok yang dibuang di Sungai Brantas dan Sungai Surabaya itu sudah menjadi konsumsi bagi ikan-ikan. Parahnya, ikan-ikan itu pula yang setiap harinya dikonsumsi oleh masyarakat Surabaya.
"Bahan-bahan makanan dan bahan baku makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Surabaya itu sudah terkontaminasi oleh plastik yang berasal dari popok bayi," katanya.
Menurutnya bila bicara keseimbangan alam, ikan adalah salah satu komponen penting kesehatan sungai. Kalau ikannya habis, ikannya punah, itu adalah indikator bahwa sungai sudah tercemar.
Desember 2017, lalu Ecoton pun telah menggugat Gubernur Jatim dalam kasus ini. Tapi gugatan yang diajukan Ecoton itu dianggap kurang. Prigi pun kini sedang menambahkan beberapa pihak lagi sebagai tergugat.
"Karena sungai itu adalah sungai nasional, selain Gubernur Jatim, kita juga akan menggugat Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup. Sebab, sungai ini adalah sungai PUPR yang dikelola kualitasnya oleh Menteri Lingkungan Hidup, kami menilai selama ini mereka tidak banyak melakukan pembersihan di Sungai Surabata, nah kita gugat mereka," ujarnya. (frd/amr)
Advertisement