Protes Fredrich Yunadi Tidak Perlu Diseriusi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan protes yang dilakukan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan penanganan korupsi KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto tidak perlu diseriusi.
"KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Fredrich menuding bahwa KPK memaksa Setya Novanto untuk mencabut 12 kuasa yang diberikan mantan Ketua DPR RI itu kepada dirinya.
"Terkait pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi, itu urusan Setya kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," ucap Febri.
Selanjutnya terkait ancaman kepada keluarga Fredrich, KPK pun membantah hal tersebut.
"Kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu. Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich Yunadi saat pelimpahan dari penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," tuturnya.
Menurut dia, soal pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka tentu pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut.
"KPK merekam seluruh peristiwa tersebut Jika nanti hakim memerintahkan maka dapat kami sampaikan di sidang," ujar Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan jaksa bahwa dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik adalah "palsu dan "rekayasa".
"Surat dakwaan palsu dan rekayasa dan saat ini saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ant)
Advertisement