Protes Ditolak, Warkop di Surabaya Tetap Tutup Pukul 10 Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak merubah keputusannya terkait jam operasional warung kopi (warkop) di Kota Pahlawan. Warkop hanya mendapat waktu buka sampai pukul 22.00 WIB.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pembatasan jam operasional ini tak lain karena situasi kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Kota Pahlawan yang meningkat. Kebijakan ini juga diambil setelah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur.
Selain itu, tambah pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu, ancaman penyebaran Covid-19 dari dalam ditambah ancaman besar dari perkembangan kasus yang saat ini terjadi di Bangkalan.
"Jadi arahan dari Pak Walikota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan.
Saat ini Satgas Covid-19 Surabaya semakin gencar melakukan operasi penerapan protokol kesehatan. Sebab, masih cukup banyak pelanggaran protokol kesehatan di beberapa titik keramaian.
Irvan juga berpesan kepada pengelola warkop untuk sama-sama menjaga kepercayaan Pemkot Surabaya yang memberikan kesempatan untuk merelaksasi ekonomi dengan cara menaati protokol kesehatan. Sehingga, pandemi segera usai dan semua akan kembali normal.
Senada dengan Irvan, Dr Meivi Isnoviana dari IDI Surabaya mengatakan, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.
Meski demikian, Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi," jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok pengusaha warkop meminta kepada Pemkot Surabaya agar memberi izin operasional selama 24 jam. Namun karena masalah pandemi izin tersebut masih belum bisa diberikan.
Advertisement