Prostitusi Online Mahasiswi Diungkap Polisi Samarinda
Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Samarinda berhasil mengungkap kasus bisnis prostitusi daring (online) di wilayah setempat dan mengamankan sejumlah pelaku, di antaranya berstatus mahasiswi.
Kasatreskrim Polrestabes Samarinda Kompol Sudarsono kepada awak media di Samarinda, Minggu, menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku prostitusi online, yakni YD (28) sebagai muncikari, RD (23) dan GA (23) keduanya sebagai pelaku prostitusi, dalam sebuah penggrebekan yang dilaksanakan Jumat pagi 11 Januari di dua hotel yang berada di Kota Samarinda
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, tarif bisnis prostitusi online ini berkisar dalam harga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Sedangkan, muncikari mendapatkan jatah dari anak buahnya dalam kisaran Rp100 ribu dalam sekali transaksi, atau ditraktir makan dan juga menikmati hiburan malam, bila tidak mendapatkan jatah uang.
Menurut Sudarsono, YD berasal dari Kota Bontang dan berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Samarinda, sedangkan RD dan GA merupakan warga di Kota Samarinda, dan hubungan ketiganya adalah teman tongkrongan.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait bisnis prostitusi online ini, kemudian kami mengatur siasat untuk bisa berhubungan dengan YD yang diduga muncikari, karena YD ini ternyata tidak bisa berhubungan dengan sembarang orang," jelas Sudarsono. Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi itu, pihaknya meyakinkan bahwa teman dan bosnya membutuhkan wanita penghibur untuk bisa melayani dalam hotel, dan kemudian YD memberikan isyarat akan mengirimkan anak buahnya.
"Dalam operasi ini kami menyewa dua hotel untuk menjebak para pelaku bisnis prostitusi online ini," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan YD selaku muncikari telah menjalankan operasinya sejak tahun 2017, namun berdasarkan pengakuan RD pernah dijual oleh YD tahun 2016.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan keterangan para pelaku dan sejumlah saksi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap binis prostitusi lainnya yang mungkin masih ada di kota Samarinda," tegas Sudarsono. (ant)