Prostitusi Online di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap
Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi online di wilayah Situbondo. Sejumlah pekerja seks serta dua muncikari ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, awal mula pembongkaran jaringan prostitusi online, berasal dari ditangkapnya tiga pekerja seks perempuan yang semuanya berasal dari Sumedang, Jawa Barat.
Tiga perempuan yang masing-masing berusia 19 dan 20 tahun itu kemudian mengaku dijual oleh dua pria sebagai muncikarinya. "Ini korban semua, mereka diduga dijual oleh dua pria yang sebagai muncikarinya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, dikutip dari Kompas.
Polisi akan mendalami modus bagaimana mereka digaet pelaku sebelum kemudian diserahkan ke dinas sosial dan dipulangkan ke rumah keluarga masing-masing, bila tidak ditemukan tindakan melanggar hukum.
Sementara, dua muncikari masing-masing DG, 28 tahun, dan RM 21 tahun, keduanya warga Sumedang dan Banten. Polisi kemudian menjerat dua muncikari menggunakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yaitu Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 600 juta.
Advertisement