Prostitusi Online Berujung Maut di Kediri, 3 Pelaku Ditangkap
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online di balik kasus pembunuhan seorang remaja Jawa Barat, berinisial M, berusia 17 tahun, di salah satu kamar hotel di Kota Kediri. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Satu pelaku pembunuhan, dan dua lainnya muncikari prostitusi online.
Tersangka pertama adalah laki-laki berinisial D, diduga berperan sebagai muncikari dalam prostitusi online yang melibatkan korban sebagai pekerja seksnya. D juga berstatus kekasih dari korban. "Peranan D, usia 22 tahun, dia sebagai muncikari, ini juga kami kenakan UU Perlindungan anak,” kata Kapolresta Kediri, AKBP Eko Prastyo, Jumat 5 Maret 2021.
Tersangka kedua adalah F, usia 40 tahun, juga berperan sebagai muncikari. Ia dan D khusus datang ke Kediri untuk membangun bisnis prostitusi online. Tersangka ketiga adalah Refi Purnomo, 23 tahun, asal Tuban Jawa Timur. Refi adalah pembeli jasa prostitusi sekaligus pelaku pembunuhan yang menewaskan korban berinisial M, remaja asal Jawa Barat, berusia 17 tahun.
"Kedatangan para tersangka ke Kota Kediri tersebut tidak lain, adalah untuk menjalankan bisnis prostitusi online. Bahkan mereka beroperasi juga di Jawa Tengah, juga di Jawa Barat sendiri, " kata Kapolresta.
Kronologis Pembunuhan di Dalam Kamar Hotel
Diketahui, M, ditemukan tewas di dalam kamar 421 Hotel Lotus, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu 28 Febuari 2021 malam. Saat ditemukan petugas hotel, korban dalam posisi terlentang dan ditemukan luka di bagian kepala belakang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan sadis pada malam itu. Menurutnya, pertemuan antara korban dan pelaku berawal dari transaksi antara pelaku dan muncikari sekaligus kekasih korban, D. Transaksi berlangsung menggunakan telepon selular pelaku dan D.
Verawaty menyebut jika korban tak diperkenankan membawa telepon selular sendiri. Bahkan, saat pembunuhan terjadi di dalam kamar hotel, korban juga tidak membawa telepon selular.
Awal transaksi, terjadi kesepakatan harga Rp700 ribu untuk sekali kencan. Namun, setelah di dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri, ternyata pelaku hanya membawa uang Rp300 ribu.
Mengetahui hal itu, korban menolak pembayaran dan keduanya terlibat cek cok. Di tengah cek cok, korban mulai berteriak hingga akhirnya terjadilah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Refi Purnomo, 23 tahun, asal Tuban Jawa Timur.
"Semua yang mengelola muncikarinya, jadi itu sudah ada uang makan mereka, kemudian bahkan korban juga sempat mengirimkan uang untuk keluarganya yang ada di Bandung, " tambah Kasat Reskrim.
Bahkan saat kejadian, korban tak memiliki telepon selular lantaran teleponnya dibawa oleh D. Sementara, D yang mengetahui jika korban sedang berdua dengan pelaku di dalam kamar, sedan tidak berada di hotel. D mengaku saat itu sedang berada di swalayan.
Bangun Bisnis Prostitusi di Kediri
Belakangan diketahui jika keberadaan dua tersangka di Kediri sudah berlangsung tujuh hari lamanya.
Bisnis portitusi online ini dilakukan setiap hari, dengan berpindah pindah lokasi hotel. Selain kekasih korban D, polisi juga mengungkap satu muncikari lain yaitu F, usia 40 tahun. Antara D dan F memiilki hubungan kekerabatan adik dan kakak. "Kalau korban M tidak ada hubungan keluarga, hanya pacar saja, " singkatnya.
Polisi juga menemukan satu korban lain selain M. Ironisnya, korban yang juga berusia di bawah umur itu, ternyata berstatus anak sang muncikari, F.
"Korban satu lagi adalah anak dari muncikari itu sendiri, statusnya anak kandung. Makanya kami kenakan pasal berlapis UU perlindungan anak dan traficking, " ungkapnya.
Catatan redaksi: Berita mengalami koreksi pada 5 Maret 2021, pukul 18:43 WIB.