Prostitusi Moroseneng Digerebek
Lokalisasi prostitusi di kawasan Moroseneng, seperti di Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya, kembali menjajakan perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek praktik bisnis lendir tersebut. Ada dua orang yang dijadikan tersangka karena menjadi pengelola wisma. Namun seorang di antaranya masih DPO.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, seorang pelaku yang saat ini dikejar adalah sebagai pengelola Wisma Srikandi.
"Kami menetapkan dua orang tersangka. Tapi satu masih DPO itu adalah pengelola Wisma Srikandi. Kami sedang cari, dan kami tetapkan DPO," kata Ruth kepada ngopibareng.id, Sabtu 11 Januari 2020.
Ruth mengaku sebelumnya, pihaknya melakukan penggrebekan di empat wisma kawasan Moroseneng, Surabaya. Kelima wisma ini adalah Srikandi, Citra, Sumber Mas, Jumpa Lagi.
"Kami melakukan penggrebekan di empat wisma, dan dua tempat inilah ada aktivitas prostitusi. Hasilnya juga kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, lalu yang delapan, tiga di antaranya melakukan aktivitas seks. Nah 5 lainnya adalah makelar," imbuh Ruth.
Ruth menjelaskan, prostitusi terselubung di bertarif Rp180 ribu. Yakni Rp80 ribu masuk ke kantong penyedia jasa. Lalu Rp100 ribu masuk ke pengelola wisma.
"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke Wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktivitas. Namun, begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," ujar Ruth.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya, Irvan 34 tahun mengaku mendapatkan upah Rp25 ribu pelanggan.
"Proyek, kalau malam pengelola di wisma, saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat dengan pasal 296 KUH atau 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, satu tahun empat bulan.
Advertisement