Prostitusi, Mami Elga Jual Tiga Mahasiswi di Surabaya
Mami Elga, ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Mami-mami yang masih berusia 25 tahun itu, ditangkap lantaran bertindak sebagai muncikari, menjual tiga mahasiswi di Surabaya kepada lelaki hidung belang sebagai pekerja seks.
Rekrut Korban
Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ipda Wulan menyebut Mami Elga bertindak sebagai muncikari sekaligus aktif merekrut personel, dilansir dari Antara.
Ia bergentayangan mencari para perempuan yang tengah terimpit masalah perekonomian. Setelah mendapatkan target, ia kemudian mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks.
Praktik Mami Elga sebagai muncikari banyak berlangsung di media sosial, menggunakan Facebook dan Mihcat. Lewat aplikasi itu, para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki dengan tarif Rp2 juta.
Penangkapan Korban
Pengungkapan praktik Mami Elga kali ini juga bermula dari percakapan di media sosial Michat dan Facebook. Hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar di kawasan Gubeng, pada Rabu 5 Juli 2023 petugas kepolisian setempat mendapati adanya seorang perempuan sedang melayani tamu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bila perempuan berinisial HSL itu dijual oleh Mami Elga seharga Rp2 juta. Dalam sekali transaksi, tersangka Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.
Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, ponsel dan alat kontrasepsi.
Polisi pun kini menjerat Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.