Prostitusi di Balik Pesta Bungkus Night, Pasal dan Tersangkanya
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima tersangka dari kasus pesta Bungkus Night, yang rencananya berlangsung pada 24 Juni 2022. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Pesta Bungkus Night
Pesta bernama Bungkus Night awalnya diketahui setelah viral di media sosial. Dalam foto tersebut berisi ajakan untuk ikut serta, di acara yang digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan.
Dalam poster, tertulis sejumlah informasi bermuatan sensual. Seperti, "Beyond your wildest sexpetation," dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 20 Juni 2022.
Juga terdapat keterangan yang menyebut tarif sebesar Rp 250 ribu untuk ikut dalam kegiatan itu.
"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," bunyi tulisan dalam poster itu.
Penyelidikan Polisi
Polisi segera bergerak dan menemukan jika lokasi itu berada di sebuah panti pijat di Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus Pesta Bungkus Night tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika kata bungkus yang digunakan dalam poster itu berarti hubungan badan, dikutip dari detik.com.
Polisi pun menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pesta Bungkus Night itu. Para tersangka adalah karyawan dari tempat spa yang akan digunakan sebagai lokasi pesta Bungkus Night.
Jeratan Pasal
Polisi melihat kasus pesta Bungkus Night sebagai kegiatan prostitusi berkedok pesta. Mereka pun menggunakan pasal Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. "Telah kami amankan lima pelaku dan kami tahan," kata Ridwan.