Prostitusi Berkedok Pesta Bungkus Night, Ini Peran 4 Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peran empat dari lima tersangka dalam kasus prostitusi berkedok pesta Bungkus Night. Polisi juga menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara Bungkus Night di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan jika penyegelan dilakukan untuk mencegah orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut, selain untuk kepentingan maupun penyelidikan.
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka setelah memeriksa delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Empat tersangka di antaranya meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Sedangkan, sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka. "Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," katanya dikutip dari Antara, Senin 20 Juni 2022.
Para tersangka terjerat dua pasal yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Polisi menduga, acara prostitusi berkedok pesta Bungkus Night diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain.