Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
"Media sosial Facebook dipakai sebagai alat transaksi protitusi yang melibatkan para remaja putri."
Dua pemuda ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks.
Dua tersangka adalah Muh. Nico Richardo (20) dan MS alias Ipinsept (17). Mereka diringkus oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018 pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan di lokasi yang digunakan untuk praktik prostitusi anak,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran Inpektur Satu Anton Prihartono, Sabtu, 7 Juli 2018.
Anton mengatakan, prostitusi ini terungkap setelah polisi mendapat laporan tentang remaja putri, Ike Filka alias Cibe (16) yang tidak pulang selama lima hari. Pelapor menduga Ike berada di Kalibata City. Dugaan itu berdasarkan pesan yang ditulis di media sosial facebook.
Berdasarkan laporan itu, ungkap Anton, polisi menelusuri akun facebook Ike. Dari sanalah polisi mendapati akun MS yang mengunakan nama Ipinsept. Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi mendapatkan lokasi Ipinsept di kamar nomor 18.BE Tower Lotus.
Selanjutnya polisi mendatangi tempat itu dan menemukan empat perempuan dan enam laki-laki. Diduga mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks. Kepada polisi mereka mengatakan Ipinsept beraada di kamar 11.AA Tower Sakura. Polisi pun mendatangi tempat itu dan menemukan Ipinsept bersama Ike.
Kepada polisi Ipinsept mengaku mempekerjakan Ike dan sejumlah remaja putri sebagai pekerja seks. Dia menawarkan ABG itu lewat facebook.
Dalam bisnis prostitusi itu, Ipinsept bekerja sama dengan Nico Richardo yang saat ini sudah ditangkap. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 kunci unit apartemen, uang tunai Rp700 ribu hasil pembayaran tamu korban Ike, 4 buah kondom merk Sutra dan 3 buah handphone merk Oppo dan Xiomi.
Menurut Anton, tersangka dijerat Pasal 761 Jo.Psl 88 UU.RI No.35 th.2014 atas perubahan UU.RI No.23 th.2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU.RI No.21 th.2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHP.
Advertisement