Proses Pembuatan yang Buruk Sebabkan e-KTP Mudah Mengelupas
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengakui ada blanko KTP elektronik yang rusak dan sudah diterima masyarakat. Kerusakan blanko e-KTP itu dinilai karena kesalahan saat proses produksi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, blanko e-KTP dapat tercetak dengan kualitas buruk apabila pencetakannya dilakukan di bawah suhu yang ditetapkan yakni suhu printer antara 160-170 derajat celcius.
"Jika suhu printer kurang dari yang disyaratkan, laminating pada kartu akan cepat mengelupas, jika suhu printer lebih dapat mengakibatkan kartu ktp akan melengkung," kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 13 September 2017.
Masyarakat yang memiliki KTP rusak, disarankan untuk membawa kartunya ke Dinas Dukcapil setempat. Zudan mengklaim pergantian blanko rusak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena stok kartu sudah tercukupi.
"Saat ini blanko tersedia cukup karena lelang sudah berjalan," ujarnya.
Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie sebelumnya menyampaikan temuan banyaknya KTP elektronik yang terkelupas lapisan plastiknya, sehingga menyebabkan hilangnya tulisan data kependudukan.
Menurutnya, kualitas KTP yang mudah rusak tidak memenuhi syarat sebagai dokumen kependudukan. Buruknya kualitas kartu identitas itu juga efek dari besarnya korupsi yang dilakukan dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Berdasarkan data Dirjen Dukcapil Kemendagri, proses integrasi identitas kependudukan sudah dilakukan terhadap 170.194.798 penduduk. Warga wajib KTP elektronik hingga saat ini berjumlah 189.630.855.
Perekaman KTP elektronik sudah dilakukan terhadap 174.715.105 (94.31%) penduduk, sementara warga yang belum merekam datanya berjumlah 10.534.606 jiwa (5.69%). (kuy)