Proses Kejar Warisan Rp737 Triliun
Oleh: Djono W. Oesman
Ini efek orang sangat kaya. Eka Tjipta Widjaja (alm) terkaya ke-2 Indonesia versi Forbes, anaknya bernama Freddy Widjaja menggugat warisan Rp737 triliun. Kalah di Mahkamah Agung, dilanjut ke Amnesty Internasional.
--------------
Freddy Widjaja di konferensi pers di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022 mengatakan:
"Kami sangat menyayangkan, putusan MA (Mahkamah Agung) justru memperkuat tuduhan, bahwa kami adalah anak hasil zina dari alm Eka Tjipta Widjaja."
Dilanjut: "Maka, saya minta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita, juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu."
Laporan ke Amnesty Internasional disampaikan Freddy, Rabu, 29 Juni 2022. "Diterima Kepala Kantor Amnesti Internasional, Lampita Siregar. Menyatakan, akan membawa laporan saya ke meeting mereka, untuk dipertimbangkan," kata Freddy.
Seperti kata Freddy, berdasarkan putusan MA, Freddy kalah dalam gugatan hukum, sebab ia dianggap anak hasil zina, atau anak haram.
Dikutip dari Wikipedia, Eka Tjipta punya tujuh isteri. Tapi yang didaftarkan di Kantor Catatan Sipil hanya isteri pertama dan kedua: Trinidewi Lasuki dan Melfie Pirieh Widjaja.
Freddy Widjaja anak Eka dari isteri keempat: Lidya Herawati Rusly.
Eka Tjipta alias Oei Ek Tjhong, menikah dengan Lidya Herawati secara Agama Budha pada 3 Oktober 1967. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil.
Anak hasil nikah Eka dengan Lidya, selain Freddy, ada dua lagi: Robbin Widjaja dan Sindy Widjaya.
Dari tujuh isteri, Eka punya 30 anak dan ratusan cucu. Eka meninggal di Jakarta pada 26 Januari 2019, di usia 97 tahun.
Gugatan Freddy, kasus lama. Dimulai dari satu setengah tahun setelah Eka meninggal.
16 Juni 2020 Freddy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menuntut hak warisan atau wasiat mendaing Eka Tjipta Widjaja.
Perkara didaftarkan 16 Juni 2020 nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sebagai tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Freddy Widjaja adalah lima anak Eka Tjipta Widjaja lainnya, yakni:
Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oeo Jong Nian.
Dalam gugatannya, Freddy Widjaja meminta majelis hakim menyatakan penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja juga meminta pengadilan menyatakan menghukum kelima anak Eka Tjipta Widjaja yang menjadi tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Harta waris yang Freddi Widjaja maksud adalah harta peninggalan Eka Tijpta Widjaja berupa:
PT Smart Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Juga, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Total aset sekitar Rp737 triliun.
Menanggapi itu, Managing Director Sinarmas Group, Gandi Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa 14 Juli 2020 mengatakan:
"Eka Tjipta Widjaja sendiri tidak memiliki satu lembar pun saham di dalam perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh saudara Freddy di dalam gugatannya kepada beberapa perusahaan Sinar Mas yang dituntut tersebut,"
Dilanjut: "Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum perusahaan-perusahaan atau unit usaha di bawah Sinar Mas."
Akhirnya: "Jadi gugatan saudara Freddy salah alamat jika ditujukan tuntutannya kepada unit-unit usaha Sinar Mas."
Sebenarnya, Eka Tjipta sudah waspada pada kemungkinan perebutan warisan. Karena nilainya sangat banyak.
April 2008, Eka membuat akta surat wasiat. Dalam akta tersebut, Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar.
Anak-anak Eka lainnya, diberi bervariasi. Ada yang Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Total warisan yang dibagikan Rp76 miliar untuk 34 penerima yang namanya tertera daftar di surat wasiat.
Tapi, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung ulang. Termasuk pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil. Karena nilai warisan Rp76 miliar.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya 16 perusahaan, dengan aset Rp737 triliun.
Mungkin, maksud Freddy begini: "Masak total aset Rp737 triliun, ia cuma diberi Rp1 miliar?"
Tapi, kalau berdasar surat wasiat, jatah Freddy segitu. Sedangkan pengendali perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas adalah lima orang anak Eka dari isteri pertama.
Eka sendiri, seperti dikatakan Managing Director Sinarmas Group, Gandi Sulistiyanto, tidak punya selembar saham pun di belasan perusahaan tersebut. Meski, semua perusahaan itu bersumber dari PT Sinarmas, yang didirikan Eka pada tahun 1938.
Seumpama Eka pemilik tunggal belasan perusahaan itu (berdasarkan bukti saham) bisa dibayangkan. Perusahaan-perusahaan itu bakal tercabik-cabik, dibagi kepada 30 anak Eka. Atau ratusan cucunya.
Dari kasus ini publik bisa belajar, bagaimana cara membagi warisan.