Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan
Proses hukum terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil terus jalan meski tersangka meminta maaf.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum saat ini tengah berjalan karena masih ada beberapa saksi yang dipanggil.
"Ini sedang kita kaji karena pemeriksaan kasus ini secara keseluruhan belum selesai, beberapa saksi lain sedang kita koordinasikan," kata Sudamiran, Kamis 6 Februari 2020.
Proses juga masih berlanjut karena Polrestabes Surabaya belum menerima surat pencabutan pengaduan dari Risma yang awalnya mengadukan langsung secara tertulis kepada aparat.
Selain itu, ia mengatakan, tersangka melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan masih memiliki balita yang membutuhkan ASI.
"Kuara hukumnya telah menyampaikan surat pengajuan penangguhan penahanan, saat ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada dua persyaratan yakni obyektif dan subyektif," katanya.
Khusus untuk subyektif, Sudamiran menyebut ada tiga syarat agar dapat diberikan penangguhan penahanan, yakni, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur selama proses hukum dan koperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Dalam proses ini, polisi telah menyita barang buki berupa handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah status, kemudian capture status. Serta, diperkuat keterangan 16 saksi.
Sebelumnya, Zikria ditangkap oleh aparat kepolisian yang menindak lanjuti aduan yang disampaikan oleh Risma. Wali kota perempuan pertama itu merasa tidak terima atas hinaan yang disampaikan melalui media sosial Facebook.
Zikria Dzatil mengunggah foto Risma yang tengah bersih-bersih. Kemudian, dia menyertakan keterangan bernada hinaan dengan emoticon tertawa.
"Anjirrrr... asli ngakak abis... nemu foto sang kodok betina legendaris," tulis akun Zikria Dzatil pada 16 Januari 2020 pukul 18.59 WIB.