Proses Hukum Anak Bunuh Bapak di Malang Tunggu Hasil Tes Jiwa
Proses hukum kasus anak bunuh bapak kandungnya di Malang menunggu hasil tes kejiwaan psikiater. Apabila hasilnya positif pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka proses hukum dihentikan.
Namun, apabila hasil uji kejiwaan pelaku atas nama Budi Cahyono, usia 37 tahun warga Dusun Krajan Desa Jambangan Kecamatan Dampit diketahui negatif atau tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan, maka kasus akan dilanjutkan proses penetapan tersangka.
Diketahui, Budi Cahyono membunuh ayah kandungnya bernama Suradi, 65 tahun, dengan dibacok pakai celurit tepat mengenai leher dan pundak. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Januari 2022, lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penyidikan kasus pembunuhan ini menunggu hasil assesmen dari psikiater.
"Apakah bisa dilanjutkan atau tidak, kami menunggu hasil tes kejiwaan dari tim rumah sakit jiwa," ujarnya, Sabtu 8 Januari 2022.
Meski begitu, kata Donny, proses hukum terus berjalan. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk kakak kandung pelaku yang juga menjadi sasaran sabetan celurit.
"Kakak kandung dari pelaku ini sudah menjalani rawat jalan di rumah dan kondisi tubuhnya sudah mulai membaik," katanya.
Kakak kandung pelaku ini juga menjadi sasaran, karena berada di lokasi kejadian untuk melerai pelaku. Hingga jari-jari kakak kandung pelaku ini terkena sabetan.
"Kita akan periksa dia sebagai saksi, tapi menunggu kondisi yang bersangkutan sampai betul-betul layak untuk kami mintai keterangan," ujarnya.
Advertisement