Proses Ganti Jenis Kelamin Lucinta Luna hingga Disahkan Negara
Sejak awal kemunculannya, Lucinta Luna sudah membawa sederet kontroversi. Terutama soal jati dirinya. Banyak fakta terkuak soal masa lalu Lucinta Luna sebagai laki-laki bernama Muhammad Fatah. Dia dikabarkan pernah mengikuti ajang pencarian bakat Be A Man.
Saat itu, Lucinta Luna dikenal bernama Cleo mengikut latihan fisik menjadi laki-laki sejati.
Tapi fakta tersebut selalu dibantah oleh mantan personel Duo Bunga itu. Lucinta Luna mengaku sebagai perempuan tulen.
Sekian lama ditutupi, status gender Lucinta Luna akhirnya terungkap bersamaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba, pada Selasa 11 Februari 2020.
Lucinta Luna ternyata baru saja disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai perempuan pada 20 Desember 2019. Berikut adalah rincian perjalanan sidang Lucinta Luna untuk mendapat pengakuan sebagai perempuan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2020, permohonan Lucinta Luna terdaftar pada nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Lucinta Luna mendaftarkan perkaranya pada Selasa, 26 November 2019. Sidang perkara Lucinta Luna dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Jaini, panitera pengganti, Dedi Poerwanto, dan juru sitanya adalah Husna Wati.
Sidang pertama Lucinta Luna digelar pada 9 Desember 2019 dan diputuskan pada 20 Desember 2019. Sidang sempat ditunda dua kali pada 16 Desember dan 19 Desember 2019, sampai akhirnya mencapai pembacaan putusan pada 20 Desember 2019.
Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk disahkan sebagai perempuan. Berikut adalah amar putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Lucinta Luna:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
Advertisement