Proses Angkat Pejabat Tak Transparan, KPK Tuai Gugatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi melantik tiga orang pejabat baru di lingkungan KPK. Mereka adalah Direktur Penyidikan, Direktur Monitor dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan.Kamis, 20 September 2018..
Direktur Penyidikan dijabat oleh Kombes Pol Panca Putra Simanjuntak yang sebelumnya sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya, Direktur Penyidikan dijabat oleh Brigjen Pol Aris Budiman. Sedangkan Direktur Monitor dijabat oleh Eko Marjono, dan Arif Waluyo sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan.
Namun sayang, proses pengangkatan pejabat KPK ini menuai kecaman. Karena dinilai tak transparan. Gugatan soal transparansi pengangkat pejabat ini sebenarnya ada dua. Semuanya dari internal KPK.
Salah satu yang menentang adalah Wadah Pegawai (WP) KPK. Mereka mengajukan gugatan terhadap lima orang pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Iya kemarin WP telah melayangkan gugatan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis.
Gugatan didaftarkan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) diwakili oleh Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana.
"Kami memberikan kuasa kepada LBH Jakarta, Mas Arif direkturnya," ungkap Yudi.
Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah pemberlakuan SK Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum SK Pimpinan KPK No. 1426; memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pimpinan KPK No. 1426 yang dinyatakan batal atau tidak sah tersebut secara resmi dan segera, dalam waktu 7 hari sejak Keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.
Surat Keputusan Pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK itu ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, pimpinan KPK hanya memutuskan antara lain:
Tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegwaai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi No 06 P tahun 2006 tentang Kepegawaian. Proses mutasi, rotasi dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan
Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdsarkan kebutuhan organisasi.
Gugatan WP KPK itu mengikuti gugatan 3 orang pegawai KPK yang sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan pada 17 September 2018.
Tiga orang penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Saat pelantikan pada 24 Agustus 2018 akhirnya melantik 14 orang pejabat struktural di tengah kritik para pegawai KPK karena seluruh pegawai KPK maupun para penggugat tidak pernah mendapat informasi, proses "asessement", penilaian atau proses apapun terkait program rotasi yang akan dilakukan. Padahal selama ini rotasi pegawai di KPK selama ini selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.
Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat surat keputusan no 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (ant)