Propemperda DPRD Banyuwangi 2021 Berorientasi Penguatan Kualitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi sudah melakukan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Hasilnya, ada 16 Raperda dalam Propemperda 2021. Penyusunan Propemperda ini dilakukan sesuai tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
“Dalam rangka perencanaan propemperda 2021, alhamdulillah kita betul-betul beroriantasi pada penguatan kualitas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa, 24 November 2020.
Dia menjelaskan, ada lima semangat yang diusung dalam penyusunan rumusan produk hukum daerah itu. Pertama, harus implikatif. Implikatif ini menurutnya, sesuai dengan semangat Undang-undang Omnibus Law yang baru disahkan.
Kedua, lanjut Sofiandi Susiadi, produk hukum daerah tidak dianggap hyper regulasi atau tidak berlebihan. Ketiga, produk hukum daerah itu harus efisien dan efektif. Keempat, produk hukum daerah itu tidak boleh bersifat multitafsir. Kelima produk hukum daerah harus berjiwa dan bernilai Pancasila.
“Itu setidaknya semangat yang kita bangun untuk Propemperda 2021. Mengikuti kebijakan nasional dan update dari rumusan perundangan yang berkembang,” terang politisi partai Golkar ini.
Atas dasar semangat itu, lanjut Sofiandi Susiadi, Bapemperda DPRD Banyuwangi melakukan perencanan yang cukup selektif untuk menentukan Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda 2021. Salah satunya dengan mengundang seluruh inisiator Raperda untuk melakukan pemaparan.
“Di dalam ketentuan disebutkan, Raperda itu harus disertai dengan keterangan, harus disertai dengan naskah akademik, kemudian harus disuguhkan data-data empirik. Tidak harus sempurna minimal representatif untuk ukuran kajian baik pendahuluan, latar belakang, aspek perspektif yuridis, sosiologis dan perspektif yang lain,” bebernya.
Sofiandi Susiadi menjelaskan Bapemperda telah mengundang inisiator Raperda, baik itu dari eksekutif maupun Legislatif untuk melakukan pemaparan. Pemaparan ini dilakukan dihadapan tim Panelis yang berasal dari Universitas Jember. Pemaparan itu dilakukan selama empat hari berturut-turut.
"Dalam tahapan perencanaan ini ada 29 usulan judul Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2021. Setelah dilakukan pemaparan, dari 29 usulan judul itu kemudian di-follow up dan diputuskan ada 16 Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2021," jelasnya.
“Kemudian yang diputuskan oleh forum Bapemperda dalam forum pemaparan yang didampingi tim akademisi itu, dari DPRD ada 8 raperda kemudian dari eksekutif itu dikisaran 4 sampai 5 usulan untuk Propemperda 2021. Kemudian ada 3 Raperda yang sifatnya rutin. Totalnya 16 Raperda,” pungkas Sofiandi Susiadi.