Propam Polri Proses Anggota Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal
Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metri memeriksa oknum polisi berinisial Aipda M, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Perbuatan tersangka masuk kategori tindak pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keterlibatan Aipda M, di kasus TPPO sebagai bentuk tindak pidana.”Sudah jelas pidana,” ujarnya dikutip di laman Polri, Jumat 21 Juli 2021.
Dari kasus ini, Propam Polri, telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya terkait materi kode etik, apalagi jika sudah menyangkut tindak pidana.
Tetapi, Kombes Trunoyudo tidak menyampaikan seara rinci pemeriksaan Prpopam Polda Metro terhadap Aipda M. Apakah penanganannya kemungkinan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” jelasnya.
Polisi bongkar kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari kasus ini, polisi mengungkap sudah ada 122 orang menjadi korban.
Kasus penjualan ginjal korban ini terungkap atas tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi dan Dittipidum Bareskrim Polri serta Divisi Hubinter Polri.
“Ini tim gabungan yang mengungkap kasus TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada Kamis 20 Juli 2023.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menahan 12 orang tersangka. Dari jumlah tersebut di antaranya ada oknum anggota polisi dan imigrasi. Hanya saja, keduanya di luar sindikat kasus ini.
Terutangkap kasus sebelumnya, dimana polisi mengungkap kasus TPPO dengan dugaan jual beli organ ginjal. Sedangkan kasus kejadiannya berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Selasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, para korban diduga akan dibawa ke Negara Kamboja. Setelah dikirim ke Kamboja, para korban akan menjalani operasi pengambilan ginjalnya.