Polisi Jember Palsukan Tandatangan Saksi di BAP, Mulai Diselidiki
Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terus berlanjut. Hingga saat ini saksi pelapor maupun terlapor sudah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan dua langkah penanganan. Penanganan pertama terkait tindak pidana umum yang ditangani Satreskrim Polres Jember.
Penanganan kedua terkait penanganan internal, karena terlapor merupakan anggota polisi aktif. Perkembangan penanganan secara internal, Propam Polres Jember telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor.
Polres Jember juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim, karena menyangkut anggota Polres Jember.
“Ada dua penanganan itu, namun semuanya tetap sinkron. Sejumlah saksi sudah kita periksa, termasuk oknum polisi sudah kita periksa. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi itu,” ujar Nurhidayat, dalam keterangan pers yang diterima Ngopibareng.id, Jumat, 22 September 2023.
Karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, maka harus ada pembanding dari yang bersangkutan. Dari pihak pelapor sudah melakukan upaya pembanding dengan mengajukan pengujian laboratorium forensik ke Polda Jatim.
“Kami juga akan melakukan pembanding, jadi nanti ada beberapa tanda tangan pelapor yang akan kita uji laboratorium forensik,” tambah Nurhidayat.
Sejauh ini, tahapan proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan itu masih tahap penyelidikan. Nurhidayat mengedepankan asa praduga tak bersalah, sehingga pelapor sampai saat ini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai polisi.
“Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, karena masih ranah penyelidikan. Kami tetap menjunjung tinggi asas itu,” pungkas Nurhidayat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor, Matheus Ramses Romeantenan mengatakan, pelapor bernama Esther Lyndiawati sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir dilakukan Kamis, 14 September 2023 lalu.
Pemeriksaan kedua berlangsung selama kurang lebih lima jam dengan konteks pertanyaan yang tidak jauh berbeda pada saat pemeriksaan awal.
Hanya saja dalam pemeriksaan kedua muncul fakta baru. Ternyata terdapat tanda tangan diduga palsu terdapat dalam dua BAP.
Dalam BAP pertama terdapat satu tanda tangan dan beberapa lembar ada tempat tanda tangan, namun masih kosong. Sementara pada BAP kedua kolom tanda tangan saksi sudah terisi semua.
“Dua BAP tersebut isinya tidak ada perbedaan. Namun, tanda tangan yang ada dalam BAP itu tidak identik dengan tanda tangan pelapor. Karena itu, dalam pelapor melaporkan oknum polisi atas pelanggaran pasal 263 juncto 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dipalsukan tanda tangan saksi berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum polisi yang diduga memalsukan tanda tangan itu berinisial N.
“Itu ada kaitannya dengan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga berinisial EL, 45 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember. Esther saat itu menjadi saksi, dan diperiksa untuk memberikan keterangan ke penyidik," kata narasumber yang enggan disebut namanya.
Awal terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan itu pada saat proses persidangan putranya selaku terdakwa. Esther yang turut hadir sebagai saksi dalam persidangan itu merasa tidak pernah memberikan keterangan tertentu sebagaimana disebut dalam BAP.
Tak hanya bunyi BAP yang dinilai janggal, Esther juga merasa tanda tangannya dipalsukan oleh penyidik. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sumbersari.
"Esther ini merasa dirugikan, dan anaknya yang notabene menjadi terdakwa kasus KDRT itu merasa disudutkan," pungkasnya.