Propam Polda DIY Usut Polisi yang Gunduli Guru
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyikapi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai tersangka kasus kecelakaan sungai yang juga guru SMPN 1 Turi Sleman yang digunduli rambutnya.
“Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam Polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman,” kata Kombes Pol Yuliyanto Kepala Bidang Humas Polda DIY melalui keterangannya di Yogyakarta, Rabu 26 Februari 2020.
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan,” kata Yuliyanto dilansir Antara.
Sebelumnya, Pengurus Besar PGRI melalui akun twitter resminya pada Selasa (25/2/2020) menyampaikan protes terkait cukur gundul yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang ditetapkan tersangka kasus kecelakaan susur sungai.
“Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! seblm semua guru turun,” tulis akun @PBPGRI_OFFICIAL.
Meski demikian, sekitar pukul 22.00 WIB cuitan tersebut dihapus oleh admin. Hal itu ditujukan untuk menjaga tidak adanya silang pendapat yang lebih meluas.
“Demi menjaga silang pendapat yg lebih luas, kami hapus twitt itu. Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal itu, Huda Tri Yudiana Wakil Ketua DPRD DIY mengatakan bahwa tragedi hanyutnya pelajar SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswi adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi dunia pendidikan, serta masyarakat Indonesia secara umum.
Ia menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi.
“Sudah wajar apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” kata dia.
Namun demikian, ia mengaku prihatin dengan beredarnya foto-foto tiga tersangka yang dua di antaranya merupakan guru ditampilkan dengan kondisi kepala digunduli.
“Muncul keprihatinan baru ketika beredar foto-foto bapak guru yang jadi tersangka, di medsos dengan kepala digundul dan mengenakan baju pesakitan dengan berbagai komentar negatif. Secara pribadi mereka menjalani proses hukum atas kelalaian mereka, tetapi semestinya tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum,” ujar Huda.
Seperti diwartakan, polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat 21 Februari 2020.
Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.
Advertisement