Promo Pengobatan Gangguan Jiwa, BPJS Disomasi Posting Joker
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia atau World Mental Health Day diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Oktober.
Hari ini, Kamis 10 Oktober 2019, merupakan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang berlangsung untuk ke-27 kalinya. Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pertama kali diperingati pada 10 Oktober 1992.
Dalam rangka Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, BPJS Kesehatan mengunggah foto Joker, film box office yang dibintangi Joaquin Phoenix.
Foto berwarna hijau itu dibubuhi artikel mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"JKN-KIS Menanggung Penderita Penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa," tulis BPJS Kesehatan di akun Facebook-nya.
Unggahan itu kemudian ditambahi kalimat, "Agar tidak tercipta joker-joker lainnya."
Akun tersebut menandai #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #LensaJKN.
Unggahan itu menimbulkan kontroversi karena menyamakan penderita ODGJ dengan karakter jahat Joker. BPJS Kesehatan telah menghapus unggahannya tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, unggahan itu dihapus agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi soal penyakit kejiwaan.
"Sudah dihapus, benar. Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ dan penyandang disabilitas mental (PDM).
Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psikopat dan sociopath) dan gangguan narsistik. Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.
Advertisement