Program J-PK Berlanjut, Warga Jember Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis Cukup dengan KTP
Dinas Kesehatan Jember memastikan layanan kesehatan gratis melalui program Jember Pasti Keren (J-PK) tetap berlanjut. Setelah anggaran yang bersumber dari APBD telah habis, Pemkab Jember memanfaatkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit milik daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Jember dokter Hendro Soelistijono mengatakan, anggaran layanan kesehatan gratis sebesar Rp 145 miliar telah terserap 100 persen pada bulan Mei 2024. Kendati demikian, seluruh masyarakat Jember masih bisa mengakses layanan kesehatan gratis tersebut.
Pasca anggarannya habis, Dinas Kesehatan Pemkab Jember memanfaatkan anggaran yang melekat di tiga rumah sakit milik daerah, yakni RSD Seobandi, RSD Kalisat, dan RSD Balung.
Dengan anggaran tersebut, layanan kesehatan gratis tetap dilanjutkan. Bahkan, Dinas Kesehatan Jember telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 miliar dalam P-APBD Jember 2024. “Meski anggarannya telah habis, program tetap berlanjut. Sehingga tidak ada penolakan pasien di puskesmas dan rumah sakit,” katanya, dikonfirmasi Kamis, 11 Juli 2024.
Seluruh masyarakat Jember bisa menikmati layanan tersebut cukup dengan KTP sebagai persyaratan. Masyarakat dipastikan bisa mendapatkan pengobatan gratis di 50 Puskesmas dan tiga rumah sakit daerah di Jember. Hanya saja, sesuai SOP, masyarakat tidak bisa serta merta berobat ke rumah sakit. Namun harus berjenjang dari puskesmas.
Kecuali pada kondisi tertentu, seperti kondisi pasien masuk kategori gawat darurat. Penentuan gawat darurat itu juga harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan asumsi masyarakat.
Dalam program J-PK, lanjut Hendro, tidak ada batasan penyakit tertentu. Semua jenis penyakit yang diderita warga Jember yang tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan bisa dikaver program J-PK.
J-PK Bisa Diakses Sekali
Program J-PK merupakan terobosan yang dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam upaya melaksanakan Perpres Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Perpres itu seluruh warga Indonesia diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, jarang masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BPJS. Melalui program J-PK, seluruh warga Jember baik kaya maupun miskin bisa menikmati layanan kesehatan gratis melalui program J-PK.
Namun, program yang memang dikhususkan bagi warga miskin itu hanya dapat dinikmati satu kali pada saat awal berobat. Sementara pada saat berobat yang kedua dan seterusnya, wajib melampirkan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari Dinas Sosial Jember.
Karena itu, pasien penerima manfaat program J-PK akan diarahkan agar mengurus SPM ke Dinas Sosial. Data penerima manfaat J-PK nantinya akan divalidasi dengan melibatkan pendamping PKH.
Jika memang termasuk kategori miskin, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan surat keterangan miskin. Surat tersebut nanti akan diproses oleh Dinas Sosial menjadi SPM.
Penerima manfaat J-PK yang masuk kategori miskin, nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS yang dibiayai pemerintah. Sementara penerima manfaat J-PK yang tergolong masyarakat mampu, akan diminta menjadi peserta BPJS mandiri.
Namun, jika yang bersangkutan merupakan karyawan, maka Pemkab Jember akan meminta perusahaan tempat mereka bekerja agar mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS dengan premi ditanggung perusahaan.
“Kalau masyarakat miskin, akan didaftarkan BPJS Kesehatan PBI pemerintah. Namun, jika termasuk masyarakat mampu akan diminta jadi peserta mandiri. Tetapi jika ternyata seorang karyawan yang belum didaftarkan BPJS oleh perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan. Karena ada ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS,” tambahnya.
Lebih jauh Hendro memastikan, proses validasi penerima manfaat J-PK sampai menjadi peserta BPJS Kesehatan biasanya paling lambat satu bulan. Namun, jika ternyata melebih waktu satu bulan, maka yang bersangkutan tetap bisa berobat gratis menggunakan SPM.
Dengan SOP tersebut, Hendro tidak mempersoalkan adanya masyarakat peserta BPJS Mandiri yang bermigrasi menjadi penerima manfaat J-PK. Sebab, pada akhirnya tetap akan melalui proses validasi.
“Sah saja apabila ada masyarakat yang awalnya BPJS mandiri menjadi penerima manfaat J-PK. Bisa saja mereka awalnya mampu menjadi tidak mampu karena dipecat atau perusahaan bangkrut. Semua penerima manfaat J-PK akan dicek, nanti akan diketahui benar-benar jatuh miskin atau sekadar pura-pura,” pungkasnya.