Desa-Desa Ramah Disabilitas di Malang, Ini Dorongan Program DID
Program Disability Development (DID) yang diinisiasi oleh komunitas Lingkar Sosial Indonesia akan mendorong desa-desa yang ada di Kabupaten Malang untuk merumuskan kebijakan yang ramah disabilitas. Program ini bertujuan untuk melibatkan semua pihak termasuk disabilitas dalam perencanaan, kontrol hinggal kebijakan.
“Selama ini penayandang disabilitas belum secara maksimal terlibat dalam proses pembangunan. Bisa kita lihat dalam proses Musrenbang Desa,” tutur Kertaning Tyas, Ketua Lingkar Sosial Indonesia.
Kerta melanjutkan selama ini dalam Musrenbang Desa, pemerintah selalu mendata penerima manfaat baik dari segi pekerjaan, jumlah anak-anak, jumlah usia produktif.
“Yang belum ada adalah mengenai jumlah penyandang disabilitas. Ini belum lazim dalam pendataan Musrenbang Desa. Padahal dari Musrenbang tersebut nanti akan melahirkan kebijakan di tingkat desa sampai provinsi,” ujarnya, Selasa 13 Agustus 2019.
Kerta menyampaikan nihilnya pendataan terhadap penyandang disabilitas tersebut, maka tak heran jika hampir semua layanan fasilitas umum di tingkat desa hingga provinsi yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Permen PUPR Nomer 14 Tahun 2017 tentang kemudahan akses bangunan. Peraturan sudah ada namun belum diterapkan oleh karena itu penting adanya peraturan turunan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu pada tanggal 15 Agustus 2019 komunitas Lingkar Sosial Indonesia akan mengadakan Semiloka Pembangunan Inklusif Disabilitas di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam rilis Lingkar Sosial Indonesia dituliskan bahwa potensi terbangunnya desa-desa inklusif di Kabupaten Malang sangat mendukung bahkan dalam lingkup Malang Raya.
Melihat progress program tersebut yang berawal dari 2015 di Kecamatan Lawang dengan membentuk beberapa pokja. Sampai tahun ini telah terbentuk sebanyak 16 pokja.
Pokja-pokja tersebut terdiri dari, 12 ada di Kabupaten Malang, 3 di Kota Malang dan 1 di Kota Batu.
Dari hasil semiloka nanti Kerta merencanakan adanya alokasi anggaran bagi pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas.
Dengan adanya anggaran tersebut menurutnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas menjadi terkonsep dan punya tujuan yang jelas.
“Hasilnya berupa indikator desa inklusi sebagai rekomendasi bagi Pemda Malang dan seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Malang,” tutupnya.