Petani Bisa Ajukan Klaim Asuransi Jika Gagal Panen
Pemerintah Provinsi Jawa Timur ajak petani untuk ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini dilaksanakan oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian. Asuransi Usaha Tani Padi dianggap sebagai salah usaha untuk membantu para petani padi yang kemungkinan mengalami gagal panen akibat cuaca ekstrim ataupun serangan hama.
Asuransi ini menjanjikan pembayaran premi yang ringan. Besaran premi yang harus dibayarkan petani tak sampai ratusan ribu. Pembayaran preminya pun hanya sekali dalam satu kali musim tanam.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo mengatakan, jika petani mengikuti asuransi ini, mereka hanya diwajibkan membayar biaya asuransi untuk per hektarnya Rp36 ribu dalam sekali musim tanam.
Sebenarnya total biaya asuransi yang harus dibayarkan petani adalah Rp180 ribu per hektar per sekali musim tanam. Namun selisih pembayaran itu menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk sisanya, para petani akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah," kata Hadi Sulistyo.
Dengan mengikuti asuransi ini, ketika terjadi bencana dan menyebabkan gagal panen, petani bisa mengajukan klaim asuransi. Namun, klaim asuransi yang diajukan nilainya memang sedikit. Tak heran karena premi yang dibayarkan pun murah.
"Ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektarnya untuk biaya ganti modal tanam,” ujar Hadi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Hadi juga menjelaskan bahwa proses klaim asuransi tersebut bisa dilakukan ketika ada kerusakan yang mencapai 75 persen di lahan pertanian tersebut. Kerusakan yang bisa diverifikasi untuk mendapatkan klaim asuransi hanya untuk gagal panen yang disebabkan banjir, kekeringan ataupun serangan hama.
"Verifikasi itu nantinya akan dilakukan oleh petugas PUPT yang akan menentukan kerusakannya mencapai 75 persen sehingga menyebabkan gagal panen. Di bawah 75 persen petani belum bisa melakukan klaim atas asuransinya," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa terkait lahan pertanian yang boleh didaftarkan oleh petani maksimal 2 hektar, baik pemilik lahan ataupun petani penggarap.
Provinsi Jawa Timur akan melakukan sosialisasi kembali soal Asuransi Usaha Tani Padi ini ke kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sosialisasi akan dilakukan secara berjenjang sampai pada level kecamatan sampai kelompok tani. Selain sosialisasi pertemuan, Dinas Pertanian Jawa Timur akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
Yang boleh mendaftar, sebenarnya tidak hanya pemilik lahan, akan tetapi penggarap yang lahan sewa juga boleh mendaftarkan. Pendaftarannya pun mudah hanya lewat penyuluh pertanian yang kemudian akan diteruskan hingga ke tingkat provinsi melalui pihak kecamatan dan kabupaten dan kota.
Sementara, Kepala Seksi Pembiayaan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Ida, saat dikonfirmasi, mengimbau kepada para petani padi agar segera mengikuti program AUTP tersebut bagi yang belum terdaftar.
Menurutnya asuransi ini sangat penting untuk keberlanjutan kehidupan para petani khususnya petani padi. Apalagi saat ini kemungkinan gagal panen tinggi karena akhir-akhir ini cuaca sedang ekstrim.
“AUTP ini sebenarnya bisa menjadi solusi untuk para petani padi,” kata Ida berpromosi.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo mengatakan, jika petani mengikuti asuransi ini, mereka hanya diwajibkan membayar biaya asuransi untuk per hektarnya Rp36 ribu dalam sekali musim tanam.
Sebenarnya total biaya asuransi yang harus dibayarkan petani adalah Rp180 ribu per hektar per sekali musim tanam. Namun selisih pembayaran itu menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk sisanya, para petani akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah," kata Hadi Sulistyo.
Dengan mengikuti asuransi ini, ketika terjadi bencana dan menyebabkan gagal panen, petani bisa mengajukan klaim asuransi. Namun, klaim asuransi yang diajukan nilainya memang sedikit. Tak heran karena premi yang dibayarkan pun murah.
"Ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektarnya untuk biaya ganti modal tanam,” ujar Hadi Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Hadi juga menjelaskan bahwa proses klaim asuransi tersebut bisa dilakukan ketika ada kerusakan yang mencapai 75 persen di lahan pertanian tersebut. Kerusakan yang bisa diverifikasi untuk mendapatkan klaim asuransi hanya untuk gagal panen yang disebabkan banjir, kekeringan ataupun serangan hama.
"Verifikasi itu nantinya akan dilakukan oleh petugas PUPT yang akan menentukan kerusakannya mencapai 75 persen sehingga menyebabkan gagal panen. Di bawah 75 persen petani belum bisa melakukan klaim atas asuransinya," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa terkait lahan pertanian yang boleh didaftarkan oleh petani maksimal 2 hektar, baik pemilik lahan ataupun petani penggarap.
Provinsi Jawa Timur akan melakukan sosialisasi kembali soal Asuransi Usaha Tani Padi ini ke kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sosialisasi akan dilakukan secara berjenjang sampai pada level kecamatan sampai kelompok tani. Selain sosialisasi pertemuan, Dinas Pertanian Jawa Timur akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
Yang boleh mendaftar, sebenarnya tidak hanya pemilik lahan, akan tetapi penggarap yang lahan sewa juga boleh mendaftarkan. Pendaftarannya pun mudah hanya lewat penyuluh pertanian yang kemudian akan diteruskan hingga ke tingkat provinsi melalui pihak kecamatan dan kabupaten dan kota.
Sementara, Kepala Seksi Pembiayaan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Ida, saat dikonfirmasi, mengimbau kepada para petani padi agar segera mengikuti program AUTP tersebut bagi yang belum terdaftar.
Menurutnya asuransi ini sangat penting untuk keberlanjutan kehidupan para petani khususnya petani padi. Apalagi saat ini kemungkinan gagal panen tinggi karena akhir-akhir ini cuaca sedang ekstrim.
“AUTP ini sebenarnya bisa menjadi solusi untuk para petani padi,” kata Ida berpromosi.
Advertisement