Profil Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap Polde Metro Jaya, hari ini, Selasa 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap terkait aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di sejumlah tempat, salah satunya di Cawang Jakarta Timur.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin.
Sebelumnya, Densus 88 menyebut kelompok Khilafatul Muslimin mempunyai sejarah panjang dengan aksi teror dan radikal. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Terorisme
Abdul Qadir Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya. Pria 77 tahun ini diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.
Abdul Qadir Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme. Kasus pertama pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, NTB itu terkait Teror Warman pada 1979 silam.
"Ini (Abdul Qadir Hasan Baraja) sebenarnya sebagai residivis. Karena pertama yang bersangkutan pernah ditahan selama tiga tahun terkait dengan Teror Warman sekitar tahun 79," ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.
Majalah Tempo edisi Oktober 1984 menyebut kalau gerakan teror yang paling lama bertahan dilakukan kelompok Warman, yang bergerak dari 1978 sampai 1981.
Bom Candi Borobudur
Kasus hukum keduanya, lanjut Ahmad Nurwakhid, terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, pada 1985. "Yang bersangkutan pernah ditahan 13 tahun dalam kasus pengeboman di Jawa Timur maupun pengeboman Borobudur, Jawa Tengah," sambung dia.
Pada 21 Januari 1985, Candi Borobudur diledakkan. Beberapa ledakan yang cukup dahsyat menghancurkan sembilan stupa pada candi peninggalan Dinasti Syailendra tersebut.
Otak peristiwa pengeboman ini disebut sebagai "Ibrahim" alias Mohammad Jawad alias "Kresna" yang oleh kepolisian penyidik peristiwa pengeboman ini disebut sebagai dalang pengeboman.
Namun sampai saat ini, sosok Krena tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Namun dua pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara saat itu, yakni Abdulkadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi.
Melanggar Prokes Covid-19
Abdul Qadir Baraja juga pernah ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada 2021 lalu.
Advertisement