Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 di Indonesia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Momentum ini bertepatan dengan tanggal cantik, 11-11-2022.
Tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI, Kamis 17 November 2022.
Profil Papua Barat Daya
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
Batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya
Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.
Anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.