Profil Hakim Erintuah Damanik Kasih Vonis Bebas Ronald Tannur
Nama Erintuah Damanik kini tengah menjadi sorotan publik. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menimbulkan polemik. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul itu memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu terdakwa dalam kasus penganiayaan sadis hingga korban Dini Sera Afrianti tewas. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Profil Hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya pada 2020. Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida. Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan itu terjadi pada 2019.
Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.
Ia juga memimpin sidang polemik atas hak nama atau merek dan logo PSMS akhirnya tuntas. Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan Dr Mahyono selaku mantan Ketum PSMS musim 2015-2017 terhadap Direktur Utama PT PeSeMes Medan, Syukri Wardi atas klaim logo PSMS Medan, 10 Desember 2019.
Advertisement