Profil Hakim Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan Muhammad Rizky Rudiana, Senin 8 Juli 2024.
Keputusan ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang sebelumnya optimis bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Namun, dalam sidang praperadilan, tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dan tidak bisa menjelaskan bukti yang rinci mengenai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, ia menjalani beberapa mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.
Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016.
Kariernya semakin cemerlang dengan menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.
Kasus yang pernah Ditangani Eman Sulaeman
Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, 12 Oktober 2022.
Memvonis mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, 10 April 2023.
Pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
Advertisement