Profil Bupati Hulu Sungai Utara, Eks Wartawan Jadi Tersangka Suap
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid merana di masa tuanya. Pria 61 tahun ini dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, pada Kamis 18 November 2021.
Abdul Wahid terjerat kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan periode 2021-2022.
Bupati Abdul Wahid saat ini menduduki jabatannya untuk periode kedua dengan masa jabatan 2018-2022. Bisa dibilang, Abdul Wahid adalah mantan jurnalis yang sukses menjadi pejabat. Dia merupakan mantan jurnalis di surat kabar harian Banjarmasin Post periode 1982-1999.
Kemudian, Abdul Wahid banting setir ke dunia politik. Dia menjadi anggota DPRD HSU dan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di periode 1999-2004. Karir politik dari suami Anisah Rasyidah ini terus berlanjut dengan hingga menduduki posisi Ketua DPRD HSU untuk periode 2004-2009.
Lulusan S1 Universitas Narotama Surabaya dan S2 Universitas Brawijaya Malang ini juga menduduki Wakil Ketua DPRD HSU pada periode 2009-2012. Dari legislatif, pria kelahiran Amuntai tahun 1960 ini mengembangkan karir politiknya hingga menjadi Bupati Hulu Sungai Utara dari 2012 hingga sekarang.
Namun sayang, Abdul Wahid mencoreng sendiri prestasi gemilangnya. Dia pun tertunduk malu saat dihadang awak media yang menunggunya di lobi KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Tangannya diborgol. Dia melapisi kemeja putihnya dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Kamis 18 November sampai 7 Desember mendatang, Abdul Wahid akan menghuni Rutan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Abdul Wahid akan menjalani isolasi selama 14 hari.
Advertisement