Profil 5 Dewas KPK, Pemelihara Kambing hingga Bekas Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo resmi memilih dan mengangkat lima orang menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima orang ini melakukan pengucapan sumpah dan janji di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019.
Lima orang yang diangkat Jokowi menjadi Dewan Pengawas adalah Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; Ketua DKPP Harjono; mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar; hakim Albertina Ho; serta Peneliti LIPI Syamsudin Haris.
Dan berikut profil singkat lima orang yang telah diangkat Jokowi sebagai Dewas KPK:
1. Artidjo Alkostar
Artidjo merupakan mantan Hakim Agung. Saat pensiun pada Mei 2018, Artidjo mengaku akan memelihara kambing di kampung halamannya.
"Saya akan pulang kampung memelihara kambing. Nggak muluk-muluk," kata Artidjo saat pamit di ruang Media Centre MA pada 25 Mei 2018.
Artijo pensiun setelah 18 tahun mengabdi sebagai hakim agung. Selama kariernya, dia telah menangani 19.708 berkas perkara.
Usai pensiun, dia mengaku menetap di tiga kota yakni di Situbondo, Sumenep dan Yogyakarta.
2. Tumpak Hatorangan Panggabean:
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat 29 Juli 1943 ini merupakan mantan pimpinan KPK jilid I yakni 2003-2007.
Tumpak menamatkan pendidikan bidang hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak. Usai lulus, Tumpak berkarier di Kejaksaan Agung sejak tahun 1973.
3. Syamsuddin Haris
Prof Dr Syamsuddin Haris adalah Kepala P2P LIPI. Pria kelahiran Bima, NTB pada 9 Oktober 1957 ini merupakan lulusan Fisip UI dan kini mengajar di Pascasarjana Komunikasi FISIP UI.
Sebagai peneliti, Syamsuddin memfokuskan diri pada masalah pemilu, partai politik, parlemen, otonomi daerah, serta demokratisasi di Indonesia.
4. Harjono
Pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur 31 Maret 1958 ini kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Harjono merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Mantan aktivis GMNI ini, pernah menjadi anggota MPR utusan dari Jawa Timur.
5. Albertina Ho
Albertina Ho dikenal publik saat menjatuhkan hukuman pada Gayus Tambunan dengan 7 tahun penjara. Saat itu, jakwa menuntutnya 20 tahun penjara.
Gayus akhirnya kembali diadili dengan dakwaan baru dan dihukum penjara 30 tahun.
Pada 2018, Albertina Ho juga pernah mendaftar sebagai calon hakim agung namun hasil uji kompetensinya menyatakan nilainya tidak cukup untuk lolos.