Profil 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
Tiga tersangka lain berasal dari produsen minyak goreng yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Affairs di PT Musim Mas berinisial TS sebagai tersangka.
Burhanuddin menjelaskan, tiga tersangka bos minyak goreng diduga telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Sedangkan pejabat Kemendag berinisial IWW diduga memberikan izin ekspor kepada tiga bos minyak goreng, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kuota domestic market obligation (DMO), yang ditetapkan Kemendag, di akhir 2021 merespons langka dan mahalnya harga minyak.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Diketahui, selain menetapkan DMO, pemerintah juga menetapkan domestic price obligation (DPO) di waktu yang sama, terhadap produsen CPO. Penyelidikan ini telah berlangsung sejak 14 Maret 2022. Selama menyelidiki, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan dokumen terkait penyelewengan minyak goreng, dalam bentuk pemberian fasilitas ekspor.
Dirjen berinisial IWW bersama 3 pihak swasta lainnya itu langsung ditahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 19 April 2022.
Berikut ini info grafis profil 4 tersangka kasus mafia minyak goreng:
Advertisement