Profil 3 Perusahaan Swasta Terjerat Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, SMA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, TS; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT.
Para tersangka diduga melanggar pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Berikut ini profil 3 perusahaan swasta yang terlibat kasus dugaan "mafia minyak goreng":
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Dikutip dari situs resmi, Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Di Indonesia PT Wilmar Nabati telah mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67.000 karyawan. Wilmar International Group ini merupakan produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Selain minyak goreng, PT Wilmar juga memproduksi berbagai bahan baku sabun, obat, cokelat, biodiesel.
Dukung Penegakan Hukum
Wilmar Grup atau PT Wilmar Nabati Indonesia angkat suara terkait penetapan tersangka komisarisnya. Wilmar Grup mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tulis Wilmar Group dalam siaran tertulisnya, Selasa 19 April 2022.
Wilmar Grup mengklaim pihaknya selama ini telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. “Kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” lanjut Wilmar Grup.
2. Permata Hijau Group
Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit yang berdiri pada tahun 1984. PHG memiliki bisnis utama yakni perkebunan sawit. Dikutip dari permatagroup.com, Permata Hijau Group merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.
3. Musim Mas
PT Musim Mas merupakan perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit. Bachtiar Karim bersama dengan saudaranya adalah pemilik Grup Musim Mas. PT Musim Mas merupakan grup kelapa sawit pertama yang disertifikasi oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) pada 2012 dan Palm Oil Innovation Group (POIG) pada 2019.
Dikutip dari laman musimmas.com, Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.
Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan 37.000 karyawan. Perusahaan ini memproduksi 600.000 ton minyak goreng mentah per tahun. Musim Mas sendiri merupakan perusahaan produsen merek minyak goreng Sanco, Voila, Margareta, Surya Gold, Good Choice, Tani, Rajni Gold hingga M&M.
Bungkam soal Penangkapan
PT Musim Mas masih bungkam soal penetapan tersangka terhadap General Affairs. Rapolo Hutabarat, Corporate Affairs Musim Mas Grup enggan berkomentar soal kasus tersebut. "Maaf enggak dulu ya," ucap Ketua Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) itu.