Profesor UB Tawarkan Produk Hukum untuk Perangi Kartel
Profesor Universitas Brawijaya (UB), Malang Jawa Timur, Sukarmi menawarkan produk hukum yang disebut sebagai Leniency Program untuk memerangi kartel di dunia usaha. Inti dari program ini adalah memberikan pengampunan hukum kepada whistleblower atau pembocor rahasia.
Program serupa sebelumnya telah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia. Leniency Program ini menganut prinsip first come, first served dalam penerapan pelaporan oleh whistleblower.
Maksud dari prinsip ini kata Sukarmi yaitu individu atau kelompok yang terlebih dahulu mendekati dan melaporkan kepada otoritas persaingan. Kalau di Indonesia yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendapatkan ampunan secara hukum.
“Seberapa besar bukti yang disampaikan dialah yang berhak mendapatkan pengampunan,” ujarnya pada Sabtu 22 Juli 2023.
Institusi pengawas seperti KPPU masih belum menerapkan program ini untuk memerangi kartel di sektor usaha tanah air. Menurut Sukarmi, Leniency Program ini adalah suatu produk hukum yang terintegrasi dan holistik untuk mengungkap persaingan usaha yang tidak sehat.
“Selama ini belum pernah digunakan oleh KPPU sebagai instrumen dalam mengungkap kartel,” katanya.
Penerapan program ini juga harus dibarengi dengan adanya pembentukan lembaga perlindungan pemohon atau whistleblower agar bisa menjaga keselamatan dan kerahasiaan identitas mereka.
“Leniency Program ini dapat menurunkan angka kartel dan mencegah adanya kemungkinan kartel terbentuk kembali,” ujarnya.