Profesi Diragukan, Barbie Kumalasari Ungkap Bukti Status Advokat
Di saat Barbie Kumalasari tengah pusing memikirkan kasus 'ikan asin', yang menjerat suami sirinya, Galih Ginanjar. Barbie Kumalasari tampaknya masih kesal dengan suara-suara sumbang yang mempertanyakan profesinya sebagai seorang advokat. Apalagi, beberapa waktu lalu data pendidikan Barbie Kumalasari menunjukkan dia masih belum lulus dari kampus tempatnya menuntut ilmu.
Untuk meluruskan asumsi yang terlanjur tersebar, Kumalasari akhirnya membeberkan bukti yang memperkuat statusnya sebagai advokat. Lewat Instagram, dia mengunggah sebuah kartu keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Akan ada keterangan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI mengenai hal ini. Saya bukan anggota OA KAI 2008. Kongres Advokat Indonesia Itu hanya yang dipimpin Pak TSH sesuai AHU Menkumham,” ujarnya melengkapi unggahan foto tersebut.
Untuk memperkuat foto tersebut, Kumalasari mengunggah dua foto lain yang memperlihatkan dia bersama advokat lain mengenakan jubah hitam pengacara. “Bicaralah sesuai fakta. Jangan hanya menyebar fitnah,” ujarnya sebagai keterangan foto tersebut.
Isu Kumalasari belum lulus sebagai sarjana hukum berembus pertama kali pada awal Juli 2019. Kala itu, situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa Barbie Kumalasari masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas yang berlokasi di Jakarta Timur.
Situs itu juga mengungkapkan bahwa pemilik nama asli Kumala Sari Mukhlisah itu merupakan mahasiswa pindahan dari sebuah universitas yang tak disebutkan namanya. Saat pindah, dia hanya menjalani perkuliahan selama 4 semester.
Terbaru, Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan Barbie Kumalasari bukanlah anggota mereka.
Menurut Presiden KAI tersebut terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan sebelum sah menjadi anggota mereka. Misalnya harus terlebih dahulu mengikuti ujian advokat lalu baru mengikuti pendidikan advokat.
Setelah pendidikan tersebut baru bisa dilantik oleh organisasi dan kemudian melakukan sumpah advokat. Siti Jamaliah Lubis pun menegaskan kalau jarak sumpah advokat dari lulus sarjana minimal 2 tahun. "Lambang KAI yang ditunjukkan (Barbie) Kumalasari berbeda dengan KAI yang dinaunginya. Terdapat lambang pedang berwarna merah di logo KAI yang asli, sedangkan logo yang diperlihatkan Kumalasari pedangnya berwarna hitam," beber Siti Jamaliah Lubis.
Sementara itu, seorang pengacara bernama Pitra Romadhoni yang sempat melaporkan Barbie Kumalasari ke polisi mengenai gelar sarjana dan profesi advokatnya yang dituding palsu. Kini laporan tersebut telah dicabut. "Jadi penyabutannya sudah didaftarkan oleh penyidik atas nama Dika Nugroha. Tidak perlu dilakukan penyelidikan lagi," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Juli 2019.