Istana Tolak Usulan Khofifah Soal Definisi Kematian Pasien Covid
Juru bicara penangan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah Indonesia belum berniat mengubah definisi kematian Covid-19. Pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO yang dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020, jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan,
"Pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR," kata Wikut dalam penjelasan tertulis yang diterima Ngopibareng.id Selasa 22 September 2020.
Menurut Wiku, kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat. Mereka menghitung kematian berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. "Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian," ujarnya.
Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. "Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," kata Wiku.
Diketahui, dalam laporan harian, Indonesia mengumumkan kasus terkonfirmasi positif serta kasus probable atau suspek, dalam bentuk tambahan kasus hingga pasien meninggal. Laporan diperbarui di berbagai laman milik pemerintah.
Sebelumnya diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19. Dalam usulan itu, Khofifah meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.
Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi Covid-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan Covid-19 seperti kecelakaan.
Advertisement