Prof Muladi Meninggal Karena Covid-19
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof Muladi meninggal dunia, pada Kamis, 31 Desember 2020 pukul 06.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Kabar meninggalnya mantan rektor Universitas Diponegoro ini dibenarkan Wamenkumham, Prof Eddy Hieriej kepada wartawan, Kamis, 31 Desember 2020. "Benar Mas," katanya.
Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie melalui cuitan twitternya, Kamis, 31 Desember 2020.
"Mari kita doakan almarhum husnulkhotimah & diterima di tempat trbaik oleh Allah swt. Alfatihah. Amiin," ujarnya. Ucapan belasungkawa juga sudah mengalir di Twitter dan di grup WhatsApp alumni Undip.
Eks Menteri Kehakiman Prof Muladi dikabarkan meninggal karena positif covid-19. Ia harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto sejak 15 Desember lalu.
Pada 17 Desember 2020 lalu, berdasarkan keterangan dokter, Prof Muladi beserta istri membutuhkan transplantasi darah. Namun, stok darah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, tempat Muladi dan istri dirawat, saat ini kosong. Sehingga, pihak keluarga berharap ada yang bersedia memberikan plasma darah golongan darah B+ dan A+.
Hal serupa juga diungkapkan Diah, anak kedua mantan gubernur Lemhanas ini. "Sekarang membutuhkan donor plasma darah A+ dan B+," kata Diah seperti dikutip detikcom.
Listy sempat menyebarkan pesan melalui aplikasi percakapan bahwa bagi siapa saja yang memiliki golongan darah B+ dan A+ dan bersedia mendonorkan darahnya bisa menghubungi dirinya.
Selang sehari setelah Listy mengunggah pesan tersebut, respon berdatangan dari berbagai pihak. Listy beserta saudaranya pun mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga, sahabat, IKA Undip, rekan, dan teman, yang terus mengalir.
Advertisement