Produksi Uang Palsu di Perpustakaan Kampus
Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Perkara ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Doktor AI sebagai otak sindikat uang palsu yang diproduksi dalam kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini terungkap dari temuan uang palsu yang beredar di Kecamatan Pallangga, Gowa. Polisi mulanya menangkap satu pelaku yang diduga telah bertransaksi dengan uang palsu.
Sebanyak 17 tersangka pembuatan sekaligus pengedar uang palsu. Ada dua pegawai Bank BUMN, Kepala Perpustakaan kampus, guru, wiraswasta sampai ibu rumah tangga (IRT).
Identitas Tersangka
DR. AI, 54 tahun, dosen dan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Mubin N, 40 tahun, honorer UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Kamarang DN, 48 tahun, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu,
Irf, 37 tahun, karyawan bank BUMN, berperan membantu mengedarkan dan transaksi uang palsu;
MS, 52 tahun, wiraswasta, berperan memproduksi, mencari bahan baku produksi hingga transaksi jual-beli uang palsu;
John BP, 68 tahun, wiraswasta, melakukan transaksi jual-beli uang palsu;
Sat, 60 tahun, IRT, melakukan pengedaran dan transaksi jual beli-uang palsu;
Dra. Suk, 55 tahun, ASN guru, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu;
Andi Kh, 50 tahun, pegawai bank, melakukan pengedaran hingga transaksi jual-beli uang palsu;
Ilh, 42 tahun, wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Drs. Suardi M, 58 tahun, ASN Pemprov Sulbar, berperan untuk mengedarkan dan transaksi jual-beli uang palsu;
Mas, 37 tahun, wiraswata, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Sat, 52 tahun, ASN Pemprov Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Sri W, 35 tahun, wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
MM, 40 tahun, ASN di Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Ambo A, 42 tahun, wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
Rhm, 49 tahun, wiraswasta berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu.
Berikut ini info grafis produksi uang palsu di perpustakaan kampus:
Info Grafis Produksi Uang Palsu di Perpustakaan Kampus
Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terbongkarnya peredaran dan produksi uang palsu, awal Desember 2024, saat polisi berhasil menangkap salah satu tersangka.
Kasus ini berkembang sampai polisi menggerebek gedung perpustakaan di UIN Alauddin Makassar.
Uang palsu yang dicetak dalam pecahan seratus ribu Rupiah merupakan emisi keluaran terbaru dan sulit terdeteksi alat X-Ray. Mesin cetak sudah disita jadi salah satu barang bukti.
Para pelaku diamankan di wilayah berbeda di Sulsel hingga ada yang ditangkap di Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Para tersangka 17 orang berinisial DR. AI, Mubin N, Kamarang DN, Irf, MS, John BP, Sat, Dra. Suk, Andi Kh, Ilh, Drs. Sua M, Mas, Sat, Sri W, MM, Ambo A, dan Rhm.
Beragam profesi para tersangka. Mulai dari pegawai internal UIN, ASN pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), karyawan bank, wiraswasta sampai ibu rumah tangga.
Ada tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Terancam hukuman penjara 10 tahun sampai seumur hidup.