Produksi Miras Ilegal, 2 Warga Malang Dibekuk
FAW berusia 37 tahun dan AW berusia 46 tahun keduanya warga Dusun Krajan, RT10/03 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, diciduk Polres Malang, lantaran memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Keduanya kini terancam penjara maksimal 15 tahun.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menuturkan, pengungkapan tersebut bermula Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sebuah rumah yang ada di Dusun Krajan, RT10/03 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka.
Satresnarkoba Polres Malang kemudian menyita sejumlah barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal seperti alat suling minuman keras dan sejumlah drum yang dipergunakan untuk penampungan. "Kami kemudian mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari Antara, Senin 25 Maret 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka membuka pabrik minuman keras ilegal tuntuk mencari keuntungan dari hasil produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Para tersangka, menjual minuman keras ilegal tersebut seharga Rp50 ribu per liter dan bisa mengantongi keuntungan hingga Rp4 juta per bulan. "Kurang lebih, sudah satu setengah tahun beroperasi. Per hari, bisa memproduksi 500 liter minuman keras ilegal," katanya.
Sedangkan, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Selain terancam penjara selama 15 tahun, kedua tersangka juga terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp4 miliar. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," imbuhnya.
Ia menegaskan perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal. “Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tandasnya.