Produksi dan Edarkan Pupuk Ilegal, Kades Bangsalsari Tak Ditahan
Satreskrim Polres Jember menetapkan Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember Nurkholis sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama anak buahnya berinisial CP dalam kasus dugaan memproduksi pupuk tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pertanian RI. Diduga kuat pupuk Union 16 yang diproduksi di perusahaan milik Nurkholis ilegal atau tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Selanjutnya Satreskrim Polres Jember melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi, termasuk Nurkholis dan CP. Selain itu polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Setelah pemeriksaan dan barang bukti dianggap cukup, polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan proses lebih lanjut. Gelar perkara itu digelar di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan Nurkholis dan CP sebagai tersangka. “Memang benar kasus dugaan produksi pupuk tanpa izin di Bangsalsari sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dua orang berinisial NK dan CP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat, 4 Maret 2022 malam.
Masih-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Nurkholis berperan sebagai direktur dari PT GA yang memproduksi pupuk ilegal tersebut. Sementara CP berperan sebagai koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.
Kepada penyidik tersangka mengaku, produk pupuk tak berizin merek Union 16 itu diproduksi berdasarkan pesanan. Selain diedarkan di Jember pupuk ilegal itu juga dijual di luar Jember.
“Tersangka memproduksi pupuk secara ilegal berdasarkan pesanan. Saal sejak kapan yang bersangkutan memproduksi pupuk tanpa izin masih kita dalami,” tambah Komang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 122 juncto 73 Undang-Undang No 22 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka Tidak Ditahan
Meski status mereka kini sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, namun mereka masih bisa menghirup udara bebas. Polisi tidak melakukan penahanan badan kepada mereka, dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, Nurkholis salah satu tersangka perannya masih dibutuhkan oleh masyarakat Desa Bangsalsari. Sebagai Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis masih memiliki tanggung jawab melayani warga.
Penyidik juga menilai kedua tersangka tidak mungkin melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jember melakukan olah TKP di pabrik pupuk milik Nurkholis. Tempat produksi pupuk ilegal itu kini sudah disegel.
Polisi memasang garis polisi di beberapa titik di Pabrik pupuk ilegal yang berada di Dusun Kedungsuko, Desa Bangsalsari itu.
“Untuk sementara mereka tidak kami tahan, selain mereka kooperatif, salah satu tersangka merupakan Kepala Desa yang memiliki kewajiban melayani rakyatnya. Pabrik sudah kami pasang gari polisi, sehingga mereka tidak mungkin mengulangi perbuatannya,” pungkas Komang.
Advertisement